Pengurusan Perpajakan Kendaraan Bermotor

Persyaratan
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
– STNK asli dan foto copy;
– BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);
– KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);
– Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);
– Surat kuasa.
Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Pengurusan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan
Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama motor dan mobil
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi STNK yang telah di balik nama
- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
Pengurusan Nomor Pilihan
