look at here fake rolex for sale. Discover More Here replica luxury watches. blog luckreplica. New breitling navitimer replica. Who makes the best orologi repliche perfette. he said cheap replica rolex. click here now https://fakerichardmille.com. cheapest richard mille replica. site web https://www.zerokilledwatches.com/. over at this website watchesd.com. go right here rolex swiss replica. that site rolex copies cheap. Continued watch replicas USA. article breitling replica. 45% off cdomegawatches.com. browse around this website richard mille replica. Welcome To televisionwatches. On The Online Website 401kwatches. At Lowest Prices fake tag heuer. Perpajakan | Jasa Prioritas
Select Page

PERPAJAKAN

b3lineicon|b3icon-credit-card||Credit Card

Pembuatan NPWP

Persyaratan
Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha

Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

b3lineicon|b3icon-signed-document||Signed Document

Pembuatan Sertifikat Elektronik

Persyaratan

Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan langkah-langkah berikut:

Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK) , serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) , atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.
Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik.
Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.

b3lineicon|b3icon-ethereum||Ethereum

Pembuatan EFIN

Persyaratan

KTP
NPWP
Email terdaftar

b3lineicon|b3icon-book||Book

Pendaftaran PKP

Persyaratan
  1. Akta Pendirian
  2. SK Terdaftar
  3. KTP
  4. NPWP
b3lineicon|b3icon-certificate||Certificate

Tax Planning

Persyaratan
b3lineicon|b3icon-signed-document||Signed Document

Konsultan Pajak

Persyaratan

Berikut persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak :

Warga Negara Indonesia;
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

persyaratan tambahan untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun:

diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

persyaratan tambahan untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak:

mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Open chat