Pembuatan Akta Kelahiran

Persyaratan
Persyaratan Akta Kelahiran :
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/ penolong kelahiran (asli)
- Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran).
- KTP-el Orang tua/Pelapor dan 2 Orang saksi
- Kartu Keluarga
- Melampirkan surat kebutuhan lainnya
- Surat baptis (khusus non muslim)
Pembuatan Akta Kematian

Persyaratan
Persyaratan Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/para medis
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
- KK dan KTP-el yang meninggal dunia
- KTP-el Saksi dari pihak keluarga (2 orang)
- KTP-el Pelapor, pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan SK sebagai bukti ketua RT.
- Jika orang tua tidak memiliki NIK silahkan dikosongkan
Pembuatan Kartu Identitas Anak

Persyaratan
Persyaratan Kartu Identitas Anak :
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Orang tua / Wali
- KTP-el kedua orang tua
- Pas foto berwarna (untuk anak usia diatas 5 Tahun)
Pembuatan Akta Perkawinan

Persyaratan
Persyaratan Akta Perkawinan
- Formulir Akta Perkawinan yang sudah terisi
- Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan (Asli dan Fotocopy legalisir)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon mempelai (Asli dan Fotocopy Legalisir)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua (Asli dan Fotocopy);
- Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai (Asli dan Fotocopy);
- Surat Pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan dan diketahui oleh: a. Lurah/Kepala Desa bagi yang berdomisili (Kota Bandung) (Asli); b. Camat/DISDUKCAPIL bagi yang berdomisili (Luar Kota Bandung) (Asli)
- Surat Baptis / Permandian/Sidi, Surat Keterangan Anggota Agama Kristen,Katholik,Hindu,Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan, (Asli dan Fotocopy);
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar
- Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua bagi anak suami isteri/Kutipan Akta Kelahiran Ibu bagi anak seorang ibu (Asli dan Fotocopy)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi dan hadir pada waktu pencatatan
- Akta Notaris jika ada perjanjian perkawinan (Asli dan Fotocopy Legalisir)
- Paspor Lengkap beserta KITAS atau KITAP (Asli dan fotocopy) bagi WNA
- Surat Izin Perkawinan dari Kedutaan negara yang bersangkutan (Asli) bagi WNA
Pembuatan Akta Pengangkatan Anak

Persyaratan
Persyaratan Akta Pengangkatan Anak
- Salinan Penetapan dari Pengadilan tentang Pengangkatan Anak;
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan (Asli dan fotocopy);
- Fotocopy kutipan akta perkawinan orang tua kandung dan orang tua angkat;
- Fotocopy KK SIAK dan KTP-el orang tua kandung dan orang tua angkat;
- Bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya;
- Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan;
- Bagi penduduk WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK SIAK dan KTP-el;
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP-el penerima kuasa