look at here fake rolex for sale. Discover More Here replica luxury watches. blog luckreplica. New breitling navitimer replica. Who makes the best orologi repliche perfette. he said cheap replica rolex. click here now https://fakerichardmille.com. cheapest richard mille replica. site web https://www.zerokilledwatches.com/. over at this website watchesd.com. go right here rolex swiss replica. that site rolex copies cheap. Continued watch replicas USA. article breitling replica. 45% off cdomegawatches.com. browse around this website richard mille replica. Welcome To televisionwatches. On The Online Website 401kwatches. At Lowest Prices fake tag heuer. Disdukcapil | Jasa Prioritas
Select Page

DISDUKCAPIL

b3lineicon|b3icon-certificate||Certificate

Pembuatan Akta Kelahiran

Persyaratan

Persyaratan Akta Kelahiran :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/ penolong kelahiran (asli)
  2. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran).
  4. KTP-el Orang tua/Pelapor dan 2 Orang saksi
  5. Kartu Keluarga
  6. Melampirkan surat kebutuhan lainnya
  • Surat baptis (khusus non muslim)
b3lineicon|b3icon-signed-document||Signed Document

Pembuatan Akta Kematian

Persyaratan

Persyaratan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/para medis
  2. Surat keterangan kematian dari kelurahan
  3. KK dan KTP-el yang meninggal dunia
  4. KTP-el Saksi dari pihak keluarga (2 orang)
  5. KTP-el Pelapor, pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan SK sebagai bukti ketua RT.
  6. Jika orang tua tidak memiliki NIK silahkan dikosongkan
b3lineicon|b3icon-user-pin||User Pin

Pembuatan Kartu Identitas Anak

Persyaratan

Persyaratan Kartu Identitas Anak :

  1. Akta Kelahiran
  2. Kartu Keluarga Orang tua / Wali
  3. KTP-el kedua orang tua
  4. Pas foto berwarna (untuk anak usia diatas 5 Tahun)
b3lineicon|b3icon-user-cloud||User Cloud

Pembuatan Akta Perceraian

Persyaratan
b3lineicon|b3icon-user-talk-2||User Talk 2

Pembuatan Akta Perkawinan

Persyaratan

Persyaratan Akta Perkawinan

  1. Formulir Akta Perkawinan yang sudah terisi
  2. Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan (Asli dan Fotocopy legalisir)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon mempelai (Asli dan Fotocopy Legalisir)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua (Asli dan Fotocopy);
  5. Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai (Asli dan Fotocopy);
  6. Surat Pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan dan diketahui oleh: a. Lurah/Kepala Desa bagi yang berdomisili (Kota Bandung) (Asli); b. Camat/DISDUKCAPIL bagi yang berdomisili (Luar Kota Bandung) (Asli)
  7. Surat Baptis / Permandian/Sidi, Surat Keterangan Anggota Agama Kristen,Katholik,Hindu,Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan, (Asli dan Fotocopy);
  8. Pas foto berwarna ukuran 4×6 berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua bagi anak suami isteri/Kutipan Akta Kelahiran Ibu bagi anak seorang ibu (Asli dan Fotocopy)
  10. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi dan hadir pada waktu pencatatan
  11. Akta Notaris jika ada perjanjian perkawinan (Asli dan Fotocopy Legalisir)
  12. Paspor Lengkap beserta KITAS atau KITAP (Asli dan fotocopy) bagi WNA
  13. Surat Izin Perkawinan dari Kedutaan negara yang bersangkutan (Asli) bagi WNA
b3lineicon|b3icon-user-network||User Network

Pembuatan Akta Pengangkatan Anak

Persyaratan

Persyaratan Akta Pengangkatan Anak

  1. Salinan Penetapan dari Pengadilan tentang Pengangkatan Anak;
  2. Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan (Asli dan fotocopy);
  3. Fotocopy kutipan akta perkawinan orang tua kandung dan orang tua angkat;
  4. Fotocopy KK SIAK dan KTP-el orang tua kandung dan orang tua angkat;
  5. Bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya;
  6. Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan;
  7. Bagi penduduk WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK SIAK dan KTP-el;
  8. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP-el penerima kuasa
Open chat